Penulis Lainnya

Eva Siregar



Bisakah tenaga kontrak melakukan perjalanan dinas?


12 April 2022
Dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, peran Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat dominan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan tersebut juga didukung oleh tenaga kerja lainnya dengan sebutan yang berbedabeda, antara lain Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer dan Tenaga Kontrak. Keberadaan Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer dan Tenaga Kontrak sampai saat ini belum disertai dengan ketentuan khusus yang mengatur mengenai norma, standard dan prosedur yang berlaku secara nasional sebagai pedoman pembinaan secara komprehensif sebagaimana halnya PNS. Kondisi ini tentu saja menimbulkan konsekuensi ketidakseragaman dalam penerapan kedudukan, pembinaan karier, hak dan kewajibannya yang kerapkali menimbulkan permasalahan, antara lain yang sering menjadi perdebatan adalah dalam Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
2009_ART_PP_WART06_02.pdf